Alur Pengelolaan Gratifikasi
Berdasarkan Permenkes No. 1 Tahun 2022
1. Penerimaan Gratifikasi
Pegawai menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya.
2. Pelaporan ke UPG
Wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 10 hari kerja.
3. Verifikasi oleh UPG
UPG menerima laporan, memverifikasi kelengkapan, dan membuat berita acara.
4. Penilaian oleh Inspektorat Jenderal
UPG meneruskan laporan ke Itjen Kemenkes untuk dinilai.
Apakah gratifikasi wajib dilaporkan?
5. Gratifikasi Milik Negara
Itjen merekomendasikan penyerahan ke KPK.
5. Gratifikasi Milik Penerima
Itjen mengeluarkan surat persetujuan, gratifikasi bisa dimiliki.
