Alur Pengelolaan Gratifikasi

Berdasarkan Permenkes No. 1 Tahun 2022

1. Penerimaan Gratifikasi

Pegawai menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya.

2. Pelaporan ke UPG

Wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 10 hari kerja.

3. Verifikasi oleh UPG

UPG menerima laporan, memverifikasi kelengkapan, dan membuat berita acara.

4. Penilaian oleh Inspektorat Jenderal

UPG meneruskan laporan ke Itjen Kemenkes untuk dinilai.

Apakah gratifikasi wajib dilaporkan?

5. Gratifikasi Milik Negara

Itjen merekomendasikan penyerahan ke KPK.

5. Gratifikasi Milik Penerima

Itjen mengeluarkan surat persetujuan, gratifikasi bisa dimiliki.