Selamat datang di laman Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Poltekkes Kemenkes Bengkulu.
Laman ini merupakan wujud komitmen kami dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel, bebas dari praktik korupsi dan gratifikasi.
Dasar Hukum UPG
Pembentukan UPG Poltekkes Kemenkes Bengkulu berlandaskan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Permenkes ini menjadi landasan utama bagi setiap insan Poltekkes Kemenkes Bengkulu untuk memahami dan melaksanakan pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari budaya kerja yang berintegritas.
Fungsi UPG
UPG Poltekkes Kemenkes Bengkulu berperan penting sebagai gardu terdepan dalam upaya pencegahan gratifikasi. Fungsi utama kami adalah:
- Penyuluhan dan Edukasi: Memberikan pemahaman kepada seluruh civitas akademika Poltekkes Kemenkes Bengkulu mengenai gratifikasi, dasar hukum, serta dampak negatifnya.
- Koordinasi: Berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan terkait pelaporan dan penanganan gratifikasi.
- Pengelolaan Laporan: Menerima, memverifikasi, dan mengelola laporan gratifikasi yang diterima dari internal maupun eksternal.
- Pemantauan dan Evaluasi: Melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan implementasi program pengendalian gratifikasi berjalan efektif.
Tata Cara Penanganan Gratifikasi
Setiap penerimaan gratifikasi harus dilaporkan sesuai prosedur yang ditetapkan. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:
- Identifikasi Gratifikasi: Pahami apakah pemberian yang Anda terima termasuk gratifikasi. Ciri-ciri gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas.
- Segera Laporkan: Laporkan setiap gratifikasi yang diterima kepada UPG paling lambat 7 hari kerjasejak tanggal penerimaan. Anda bisa melaporkannya melalui formulir online atau datang langsung ke kantor UPG.
- Verifikasi Laporan: UPG akan memverifikasi laporan Anda dan memastikan kelengkapan data.
- Penetapan Status: UPG bersama tim akan menentukan status gratifikasi, apakah termasuk gratifikasi yang wajib dilaporkan atau tidak.
- Tindak Lanjut: Jika ditetapkan sebagai gratifikasi yang wajib dilaporkan, UPG akan meneruskan laporan ke KPK untuk penetapan status kepemilikan.
Pelaporan
UPG secara rutin menyusun laporan berkala mengenai penerimaan dan penanganan gratifikasi yang telah dilakukan. Laporan ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kami kepada publik dan instansi terkait. Laporan ini mencakup:
- Jumlah laporan gratifikasi yang diterima.
- Jenis-jenis gratifikasi yang dilaporkan.
- Tindak lanjut yang telah dilakukan.
- Nilai gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik negara.
Dengan adanya UPG, kami mengajak seluruh civitas akademika dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan kerja dan pendidikan yang bersih, berintegritas, dan profesional.
Bersama kita berantas gratifikasi!
